Em...
Udah lama ane gag update lagi, maklum susah banget bwat ttep setia sama blogger, hehe
sekarang ane pingin bahas hukum perkemanusiaan nasional yang dicetuskan oleh palang merah internasional, berikut hukumnya selamat membaca,,,!!
Apa
yang dimaksud dengan Hukum Prikemanuusiaan Internasional ?
Hukum Prikemanuusiaan
Internasional adalah seperangkat aturan yang karena alasan kemanusiaan dibuat
untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian bersenjata. Hukum ini melindungi
mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian dan membatasi
cara-cara dan metode peperangan. Hukum Prikemanuusiaan Internasional adalah
istilah yang digunakan oleh Palang Merah Indonesia untuk Hukum Humaniter
Internasional (International Humanitarian Law). Istilah lain dari Hukum
Humaniter Internasional ini adalah “Hukum Perang” (Law Of War) dan “Hukum
Konflik Bersenjata” (Law of Armed Conflict).
Dari
mana asalnya Hukum Prikemanuusiaan Internasional ?
Hukum Prikemanuusiaan
Internasional ADALAH BAGIAN DARI HUKUM INTERNASIONAL. Hukum Internasional
adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara. Hukum Internasional dapat
ditemui dalam perjanjian-perjanjian yang disepakti antara negara-negara sering
disebut traktat atau konvensi dan secara prinsip dan praktis negara menerimanya
sebagai kewajiban hukum. Dalam sejarahnya Hukum Prikemanuusiaan Internasional
dapat ditemukan dalam aturan-aturan keagamaan dan kebudayaan di seluruh dunia.
Perkembangan modern dari hukum tersebut dimulai pada abad ke-19. Sejak itu, negara-negara
telah setuju untuk menyusun aturan-aturan praktis, berdasarkan pengalaman pahit
atas peperangan modern. Hukum ini mewakili suatu keseimbangan antara tuntutan
kemanusiaan dan kebutuhan militer dari negara-negara. Seiring dengan
berkembangnya komunitas internasional sejumlah negara di seluruh dunia telah
memberikan sumbangan atas perkembangan Hukum Prikemanuusiaan Internasional.
Dewasa ini Hukum Prikemanuusiaan Internasional diakui sebagai suatu sistem
hukum yang benar-benar universal.
Dimana
Hukum Prikemanuusiaan Internasional dapat ditemukan ?
Sebagian besar dari
Hukum Prikemanuusiaan Internasional ditemukan dalam empat Konvensi Jenewa tahun
1949.
Konvensi Jenewa I
: Perbaikan keadaan anggota angkatan bersenjata yang terluka dan sakit di medan
pertempuran darat.
Konvensi Jenewa II
: Perbaikan keadaan anggota angkatan bersenjata yang terluka, sakit serta
korban kapal karam di laut.
Konvensi Jenewa III
: Perlakuan terhadap tawanan perang.
Konvensi Jenewa IV
: Perlindungan bagi penduduk sipil di masa perang.
Hampir setiap negara di dunia telah sepakat untuk meningkatkan dari pada
konvensi itu. Konvensi-koncensi jenewa 1949 telah dikembangkan dan dilengkapi
dengan dua perjanjian lanjutan yaitu Protokol-protokol tambahan tahun 1977.
Protokol Tambahan I :
Perlindungan korban pertikaian bersenjata internasional.
Protokol Tambahan II
: Perlindungan korban pertikaian bersenjata non internasional.
Ada juga beberapa perjanjian internasional yang melarang penggunaan senjata-senjata
tertentu dan taktik militer. Perjanjian ini termasuk Konvensi Den Haag tahun
1907, Konvensi senjata biologi tahun 1972, Konvensi Senjata Konvensional tahun
1980 dan Konvensi Senjata Kimia tahun 1993. Konvensi Den Haag tahun 1954
mengatur perlindungan bangunan dan benda sejarah selama pertikaian bersenjata.
Banyak aturan Hukum Prikemanusiaan Internasional yang sekarang diterima sebagai
hukum kebiasaan internasional yang berarti telah menjadi aturan umum yang
diterapkan di semua negara.
Apa
cakupan Hukum Prikemanusiaan Internasional ?
Ada dua bahasan yang
menjadi cakupan HPI, yaitu :
1. Perlindungan atas
mereka yang tidak dan tidak lagi mengambil bagian dalam suatu pertikaian.
2. Batasan-batasan atas sarana peperangan, khususnya persenjataan dan metode
atau cara-cara peperangan seperti taktik-taktik militer.
Apa
yang dimaksud dengan Perlindungan ?
Hukum Prikemanusiaan
Internasional melindungi mereka yang tidak ambil bagian atau tidak terlibat
dalam pertikaian yaitu seperti waga sipil serta petugas medis dan rohani. Hukum
Prikemanusiaan juga melindungi mereka yang tidak lagi ambil bagian dalam
pertikaian seperti mereka yang telah terluka atau korban kapal karam, mereka
yang sakit atau mereka yang telah dijadikan tawanan.
Orang yang dilindungi
tidak oleh diserang. Mereka harus bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang
merendahkan martabat. Korban yang luka dan sakit harus dikumpulkan dan dirawat.
Aturan-aturan yang terinci, termsuk penyediaan maknan serta tempat berteduh
yang layak dan jaminan hukum, berlaku bagi mereka yang telah dijadikan tawanan
atau mengalami penahanan. Tempat-tempat dan objek-objek tertentu seperti rumah
sakit dan ambulans, juga dilindungi dan tidak boleh menjadi sasaran
penyerangan. HPI menetapkan sejumlah lambang-lambang yang dapat dikenali dengan
jelas dan sinyal-sinyal yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang-orang
dan tempat-tempat yang dilindungi. Lambang-lambang ini termasuk Palang Merah
dan Bulan Sabit Merah.
Persenjataan
dan taktik-taktik apa saja yang dibatasi ?
Hukum Prikemanusiaan
Internasional melarang segala sarana dan cara-cara peperangan yang :
Gagal membedakan
antara mereka yang terlibat dalam pertikaian dan mereka seperti warga sipil,
yang tidak terlibat dalam pertikaian.
Menyebabkan luka-luka
yang berlebihan atau penderitaan yang tidak semestinya.
Menyebabkan kerusakan
lingkungan yang berkepanjangan atau sangat parah.
Hukum Prikemanusiaan
Internasional juga telah melarang penggunaan berbagai jenis persenjataan
tertentu termasuk peluru ledak, senjata kimia dan biologi serta senjata
“laser-blinding weapon”.
Kapan Hukum Prikemanusiaan Internasional
berlaku ?
Hukum Prikemanusiaan
Internasional hanya berlaku pada saat terjadi pertikaian bersenjata. Hukum
tersebut tidak dapat diterapkan pada kekacauan dalam negeri seperti
tindakan-tindakan kekerasan yang terisolasi. Hukum Prikemanusiaan Internasional
juga tidak mengatur apakah suatu negara dapat menggunakan kekuatan (militernya)
karena hal ini diatur oleh aturan berbeda (namun sama pentingnya) yaitu hukum
internsional yang terdapat dalam Piagam PBB. Hukum Prikemanusiaan Internasional
hanya berlaku pada saat suatu konflik dimulai dan berlaku sama kepada semua
pihak tanpa memandang siapa yang memulai pertikaian.
Hukum Prikemanusiaan
Internasional membedakan antara pertikaian bersenjata internasional dan
pertikaian bersenjata internal (dalam negeri). Pertikaian bersenjata
internasional adalah pertikaian yang sedikitnya melibatkan dua negara.
Pertikaian seperti itu tunduk pada aturan yang yang lebih luas termasuk diatur
dalam empat Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan pertama. Aturan yang lebih
terbatas berlaku bagi pertikaian bersenjata internal – khususnya yang
ditetapkan dalam pasal 3 dari setiap ke-empat Konvensi Jenewa dan Protokol
Tambahan kedua. Namun didalam pertikaian bersenjata internasional, semua pihak
harus mematuhi Hukum Prikemanusiaan Internasional.
Adalah penting untuk
membedakan antara Hukum Prikemanusiaan Internasional dengan hukum Hak Asasi
Manusia. Meski beberapa aturan dari keduanya ada yang sama, kedua hukum ini
telah berkembang secara terpisah dan terdapat dalam perjanjian yang berbeda.
Secara khusus hukum hak asasi manusia, tidak seperti Hukum Prikemanusiaan
Internasional, berlaku pada masa damai dan banyak aturannya mungkin ditangguhkan
selama suatu pertikaian bersenjata berlangsung.
sekian tuh dari ane, kalo pingin baca seputar PMR lainnya langsung aja klik di sini.
sampe jumpa di postingan berikutnya,,