Hukum Perkemanusiaan Nasional

Friday, March 29, 2013

Hukum Perkemanusiaan Nasional

Em...


Udah lama ane gag update lagi, maklum susah banget bwat ttep setia sama blogger, hehe
sekarang ane pingin bahas hukum perkemanusiaan nasional yang dicetuskan oleh palang merah internasional, berikut hukumnya selamat membaca,,,!!
Apa yang dimaksud dengan Hukum Prikemanuusiaan Internasional ?
Hukum Prikemanuusiaan Internasional adalah seperangkat aturan yang karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian bersenjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian dan membatasi cara-cara dan metode peperangan. Hukum Prikemanuusiaan Internasional adalah istilah yang digunakan oleh Palang Merah Indonesia untuk Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law). Istilah lain dari Hukum Humaniter Internasional ini adalah “Hukum Perang” (Law Of War) dan “Hukum Konflik Bersenjata” (Law of Armed Conflict).

Dari mana asalnya Hukum Prikemanuusiaan Internasional ?
Hukum Prikemanuusiaan Internasional ADALAH BAGIAN DARI HUKUM INTERNASIONAL. Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara. Hukum Internasional dapat ditemui dalam perjanjian-perjanjian yang disepakti antara negara-negara sering disebut traktat atau konvensi dan secara prinsip dan praktis negara menerimanya sebagai kewajiban hukum. Dalam sejarahnya Hukum Prikemanuusiaan Internasional dapat ditemukan dalam aturan-aturan keagamaan dan kebudayaan di seluruh dunia. Perkembangan modern dari hukum tersebut dimulai pada abad ke-19. Sejak itu, negara-negara telah setuju untuk menyusun aturan-aturan praktis, berdasarkan pengalaman pahit atas peperangan modern. Hukum ini mewakili suatu keseimbangan antara tuntutan kemanusiaan dan kebutuhan militer dari negara-negara. Seiring dengan berkembangnya komunitas internasional sejumlah negara di seluruh dunia telah memberikan sumbangan atas perkembangan Hukum Prikemanuusiaan Internasional. Dewasa ini Hukum Prikemanuusiaan Internasional diakui sebagai suatu sistem hukum yang benar-benar universal.

Dimana Hukum Prikemanuusiaan Internasional dapat ditemukan ?
Sebagian besar dari Hukum Prikemanuusiaan Internasional ditemukan dalam empat Konvensi Jenewa tahun 1949.
Konvensi Jenewa I         : Perbaikan keadaan anggota angkatan bersenjata yang terluka dan sakit di medan pertempuran darat.
Konvensi Jenewa II         : Perbaikan keadaan anggota angkatan bersenjata yang terluka, sakit serta korban kapal karam di laut.
Konvensi Jenewa III        : Perlakuan terhadap tawanan perang.
Konvensi Jenewa IV        : Perlindungan bagi penduduk sipil di masa perang.
Hampir setiap negara di dunia telah sepakat untuk meningkatkan dari pada konvensi itu. Konvensi-koncensi jenewa 1949 telah dikembangkan dan dilengkapi dengan dua perjanjian lanjutan yaitu Protokol-protokol tambahan tahun 1977.
Protokol Tambahan I       : Perlindungan korban pertikaian bersenjata internasional.
Protokol Tambahan II      : Perlindungan korban pertikaian bersenjata non internasional.
Ada juga beberapa perjanjian internasional yang melarang penggunaan senjata-senjata tertentu dan taktik militer. Perjanjian ini termasuk Konvensi Den Haag tahun 1907, Konvensi senjata biologi tahun 1972, Konvensi Senjata Konvensional tahun 1980 dan Konvensi Senjata Kimia tahun 1993. Konvensi Den Haag tahun 1954 mengatur perlindungan bangunan dan benda sejarah selama pertikaian bersenjata. Banyak aturan Hukum Prikemanusiaan Internasional yang sekarang diterima sebagai hukum kebiasaan internasional yang berarti telah menjadi aturan umum yang diterapkan di semua negara.

Apa cakupan Hukum Prikemanusiaan Internasional ?
Ada dua bahasan yang menjadi cakupan HPI, yaitu :
1. Perlindungan atas mereka yang tidak dan tidak lagi mengambil bagian dalam suatu pertikaian.
2. Batasan-batasan atas sarana peperangan, khususnya persenjataan dan metode atau cara-cara peperangan seperti taktik-taktik militer.

Apa yang dimaksud dengan Perlindungan ?
Hukum Prikemanusiaan Internasional melindungi mereka yang tidak ambil bagian atau tidak terlibat dalam pertikaian yaitu seperti waga sipil serta petugas medis dan rohani. Hukum Prikemanusiaan juga melindungi mereka yang tidak lagi ambil bagian dalam pertikaian seperti mereka yang telah terluka atau korban kapal karam, mereka yang sakit atau mereka yang telah dijadikan tawanan.
Orang yang dilindungi tidak oleh diserang. Mereka harus bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat. Korban yang luka dan sakit harus dikumpulkan dan dirawat. Aturan-aturan yang terinci, termsuk penyediaan maknan serta tempat berteduh yang layak dan jaminan hukum, berlaku bagi mereka yang telah dijadikan tawanan atau mengalami penahanan. Tempat-tempat dan objek-objek tertentu seperti rumah sakit dan ambulans, juga dilindungi dan tidak boleh menjadi sasaran penyerangan. HPI menetapkan sejumlah lambang-lambang yang dapat dikenali dengan jelas dan sinyal-sinyal yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang-orang dan tempat-tempat yang dilindungi. Lambang-lambang ini termasuk Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

Persenjataan dan taktik-taktik apa saja yang dibatasi ?
Hukum Prikemanusiaan Internasional melarang segala sarana dan cara-cara peperangan yang :
  Gagal membedakan antara mereka yang terlibat dalam pertikaian dan mereka seperti warga sipil, yang tidak terlibat dalam pertikaian.
  Menyebabkan luka-luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak semestinya.
  Menyebabkan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan atau sangat parah.
  Hukum Prikemanusiaan Internasional juga telah melarang penggunaan berbagai jenis persenjataan tertentu termasuk peluru ledak, senjata kimia dan biologi serta senjata “laser-blinding weapon”.

Kapan Hukum Prikemanusiaan Internasional berlaku ?
Hukum Prikemanusiaan Internasional hanya berlaku pada saat terjadi pertikaian bersenjata. Hukum tersebut tidak dapat diterapkan pada kekacauan dalam negeri seperti tindakan-tindakan kekerasan yang terisolasi. Hukum Prikemanusiaan Internasional juga tidak mengatur apakah suatu negara dapat menggunakan kekuatan (militernya) karena hal ini diatur oleh aturan berbeda (namun sama pentingnya) yaitu hukum internsional yang terdapat dalam Piagam PBB. Hukum Prikemanusiaan Internasional hanya berlaku pada saat suatu konflik dimulai dan berlaku sama kepada semua pihak tanpa memandang siapa yang memulai pertikaian.
Hukum Prikemanusiaan Internasional membedakan antara pertikaian bersenjata internasional dan pertikaian bersenjata internal (dalam negeri). Pertikaian bersenjata internasional adalah pertikaian yang sedikitnya melibatkan dua negara. Pertikaian seperti itu tunduk pada aturan yang yang lebih luas termasuk diatur dalam empat Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan pertama. Aturan yang lebih terbatas berlaku bagi pertikaian bersenjata internal – khususnya yang ditetapkan dalam pasal 3 dari setiap ke-empat Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan kedua. Namun didalam pertikaian bersenjata internasional, semua pihak harus mematuhi Hukum Prikemanusiaan Internasional.
Adalah penting untuk membedakan antara Hukum Prikemanusiaan Internasional dengan hukum Hak Asasi Manusia. Meski beberapa aturan dari keduanya ada yang sama, kedua hukum ini telah berkembang secara terpisah dan terdapat dalam perjanjian yang berbeda. Secara khusus hukum hak asasi manusia, tidak seperti Hukum Prikemanusiaan Internasional, berlaku pada masa damai dan banyak aturannya mungkin ditangguhkan selama suatu pertikaian bersenjata berlangsung.

sekian tuh dari ane, kalo pingin baca seputar PMR lainnya langsung aja klik di sini.
sampe jumpa di postingan berikutnya,,

1 komentar:

Template Booklet Company Profile said... Balas

yep :)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

 
Design by Dek Aswin | Bloggerized by Aswin Bahar Setiawan - Dek Aswin | The Site Of Aswin Bahar Setiawan