A. Pengertian
Pertolongan
Pertama pemberian pertolongan segera kepada korban yang memerlukan pertolongan
medis dasar.
B. Pelaku
Penolong
pertama yang tiba ditempat kejadian, yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam
penanganan medis dasar.
C. Tujuan
Menyelamatkan
jiwa/pertahankan tetap hidup.
Mencegah
cacat/kondisi memburuk.
Memberi rasa
nyaman/menunjang penyembuhan.
D. Dasar Hukum
Pasal 322 KUHP
- Sengaja membuka rahasia yang wajib
menyimpannya oleh karena jabatan/pekerjaannya
- Perbuatan itu hanya bisa dituntut atas
pengaduan
Pasal 531 KUHP
- Lalai memberikan/mengadakan pertolongan
yang dapat diberikannya/diadakannya dengan tidak menguatirkan, bahwa ia
sendiri/orang lain akan kena bahaya.
- Bila korban meninggal, diancam pasal
45, 165, 187, 308s, 478, 525, 566.
E. Kewajiban Penolong
Menjaga keselamatan
semua yang disekitarnya.
Menjangkau korban.
Mengenali dan
menangani masalah yang mengancan jiwa.
Meminta
bantuan/rujukan.
Member pertolongan sesuai
kondisi.
Membantu penolong
lain.
Menjaga rahasia
korban.
Komunikasi dengan
petugas lain.
Persiapan evakuasi
kefasilitas kesehatan.
F. Tugas Utama Penolong
Membuka jalan masuk
ke korban.
Menemukan masalah
& member perawatan.
Mengangkat &
memindahkan hanya bila diperlukan dan tanpa menambah cidera.
Evakuasi korban &
informasi korban ke tenaga yang lebih terlatih.
G. APD (Alat Pelindung
Diri)
APD @ alat yang
digunakan agar penolong tidak tertular penyakit dari korban.
APD dasar = sarung
tangan lateks, masker, kaca mata pelindung.
Alat lain = kasa
steril, perban, plester, gunting, bidai, pinset, alcohol 70%, senter, selimut,
kapas.
1 komentar:
sep
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.